ADMINISTRASI HUMAS DAN PROTOKOLER
PENGERTIAN
ADMINISTRASI DAN HUMAS
Administrasi adalah segala sesuatu
yang berhubungan dengan keuangan, seurat menyurat, ketatausahaan dalam sebuah
organisasi yang dilayani secara prima/intensif pada suatu organisasi.
Organisasi adalah sekumpulan orang
dalam sebuah wadah yang memiliki tujuan yang sama.Humas adalah seni
berkomunikasi dengan publik untuk membangun saling pengertian dan membangun
citra positif organisasi/lembaga.
Komunikasi adalah proses interaksi
penyampaian pesan dari komunikator (Penyampai pesan) kepada komunikan (Penerima
pesan) secara langsung maupun tidak lansung dengan media tertentu.
Ruang Lingkup Administrasi :
·
Administrator
·
Sarana dan
Prasarana
·
Tempat
·
Biaya
·
Tujuan
Ruang Lingkup Humasy :
·
Komunikasi
·
Pesan
·
Tujuan
(target yang ingin dicapai)
·
Media
·
PR (orang
yang melaksanakan humasy)
·
Tempat
(lokasi yang dipakai PR)
Tujuan humasy :
1.
Adanya
penguatan dan perubahan kognisi, apeksi dan perilaku komuikasinya (sikomotori)
2.
Terpelihara
dan terbentuknya saling pengertian
3.
Menjaga dan
membentuk saling percaya
4.
Memelihara
dan menciptakan kerjasama
B. PENGERTIAN PROTOKOL, PROTOKOLER DAN KEPROTOKOLERAN
Dalam Pengertian luas, protokler
adalalah seluruh yang mengatur pelaksanaan suatu kegiatan baik dalam kedinasan
/ kantor maupun masyarakat.
Secara etimologis, istilah protokol
dalam bahasa inggris “protocol”, bahasa perancis “protocole”, bahasa latin
“protocoll(um)” dan bahasa yunani “protocollon”
Awalnya, istilah protokol berarti
halaman pertama yang diletakan pada menu skrip atau naskah sejalan dengan
perkembangan zaman, pengertiannya berkembang semakin luas, yakni “keseluruhan
naskah yang isinya terdiri dari catatan, dokumen persetujuan, perjanjian, dll
dalam lingkup secara nasional maupun internasional.
Perkembngan selanjutnya protokol
berarti kebiasaan – kebiasaan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan
formalitas tata aturan dann etiket dipomatik. Aturan-aturan protokoler ini
menjadi acuan intuisi pemerintahan dan berlaku secara universal.
Pengertian enurut UU No. 9 tahun
2010 tentang keprotoklan, yaitu “keprookolan adalah serangkaian kegiatan yang
berkaitan dalam aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi
tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sebagai bentuk penghormatan
kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan atau kedudukannya dalam negara
pemerintahan atau masyarakat”.
UU No. 9 Tahun 2010 tentang
keprotokolan adalah pengganti UU No. 8 tahun 1987 tentang protokol yang sudah
dianggap tidak sesuai dengan zaman.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal I
Dalam UU ini yang dimaksud dengan :
1.
Keprotokolan
adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan
atau acara resmi yang meliputi tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan.
Sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau
kedudukannya dalam negara pemerintahan atau pmasyarakat.
2.
Acara
kenegaraan adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh oanitia negara secara
terpusat, dihadiri oleh presiden dan/atau wakil presiden serta pejabat dan
undangan lain.
3.
Acara resmi
adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga neara
dalam melaksanakan tugs fungsi tertetu dan dihadiri oleh ejabat negara dan/atau
pejabat enerintah serta undangan lain.
4.
Tata tempat
adalah pengturan tempat bagipejabat negara, pejabat pemerintahan, pejabat neara
sing dan atau organisasiinternasional serta tokoh masyarakat tertentu dalam
acara kenegaraan aau acara resi.
5.
Tata upacara
adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam acara kenegaraan atau acara
resmi.
6.
Tata
penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi ejabat
negara, pejabat pemerintahan, perwakilan negara sing, dan atau organisasi
internasional dan tokoh masyarakat terntentu dalam cara kenegaraan atau acara
resmi.
7.
Pejabat
negara dalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam UUD
Negara Reublik Indonesia tahun 1945 dan pejabat negara yang secara tegas
ditentukan dalam UU.
8.
Pejabat
pemerintahan adalah pejabat yan menduduki jabatan tententu dalam pemerintahan,
baik dipusat maupun di daerah.
9.
Tamu negara
dalah pemimpin negara asing yang berkunjung secara kenegaraan, resmi atau
pribadi ke negra indonesia.
10.
Tokoh
masyarakat tertentu adalah tokoh masyarakat yang berdasarkan kdudukan sosianya
mendapat pengaturan keprotokolan.
11.
DPRD adalah
lembaga perwakilan rakyat darah sebagai penyelenggara peerintahan daerah.
Asas Asas Protokol
Dalam keprotokolan negara Republik Indonesia terdpat
asas-asas yang mengatur keprotokolan yang harus dijunjung dan diterapkan oleh
setiap pelaksana protokol atau protokoler. Yakni, asas kebangsaan, asas
keterlibatan dan kepastian hukum, asas keseimbangan, kesesuaian dan keselarasan
dan asas timbal balik.
1. Asas
Kebangsaan
Yang dimaksud dengan asas kebangsaan adalah
keprotokolan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa indonesia yang
pruralistik (Kebinekaan) dengan tetap menjaga rinsip NKRI
2. Asas
ketertiban dan kepastian hukum
Dalam hal ini yang dimaksud dengan ketertiban dan
kepastian hukum adalah keprotokolan harus dapat menimbulkan ketertiban dalam
masyarakat melalui adanya kepastian hukum.
3. Asas
keseimbangan, kesesuaian dan keselarasan
Dalam hal ini yang dimaksud keseimbangan kesesuaian
dan keselarasan adalah keprotoklan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian
dan keslarasan antara individu dan masyarakat dengan mengedepankan kepentingan bangsa
dan negara.
4. Asas timbal
balik
Pada asas ke-empat ini yang dimaksud dengan timal baik
adalah keprotokolan diberikan setimpal atau balas jasa terhadap keprotokolan
dari negara lain.
TUJUAN PROTOKOL
Selain asas-asas protokol terdapat pula tujuan dari
pengaturan keprotokolan itu sendiri antara lain :
1. Memberikan
penghormatan kepada pejabat negara, pejabat pemerintah, perwakilan negara asing
dan/atau organisasi internasional serta tokoh masyarakat tertentu dan/atau tamu
negara sesuai dengan kedudukan dalam neara, pemerintah dan masyarakat.
2. Memberikan
pedoman penyelenggaraan suatu acara agar berjalan tertib, rapi, lancar dan
teratur sesuai dengan ketentuan dan kebiasaan yang berlaku baik secara nasional
maupun internasional.
3. Menciptakan
hubungan baik dalam tata pergaulan antar bangsa.
PERAN PROTOKOL (KEPROTOKOLAN)
Peran dan fungsi protokoler turut menentukan
keberhasilan kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi atau institus.
Disamping itu, protokler juga merupakan bagian yang merekat dari aktivitas
perusahaan dan turut mewarnai budaya kerja terutama bagi para petugas protokol
yang sangat dekat perannya dalam mendukung tugas kepemimpinan baik tingkat
lokal maupun nasional.
Pern protokol bukan sekedar penerima tamu yang mengatur
atau mempersilahkan tamu duduk atau penyambutan tamu saja, namun protokol
memiliki peran selain menjadi koordinator kegiatan/acara seorang protokol harus
dapat menjalin komunikasi dengan beberapa pihak terkait. Seorang protokol juga
harus bertinak sebagai mediator bahkan harus mampu bersikap dengan baik dan
tentunya harus berkordinasi dengan semua piak yang terlibat.
UNSUR – UNSUR PROTOKOL
Aktifitas keprotokolan secara lebih luas terdiri dari
5 hal, yakni :
1. Tata ruang
Tata ruang adalah pengaturan ruangan yang akan
dipergunakan sebagai tempat aktivitas. Ruangan harus dipersiapkan sesuai dengan
ketentuan tergantung jenis aktifitas. Didalam taa ruang ini terdiri dari
perangkat keras dan perangkat lunak. Perangkat
Keras sebagai macam perlengkaan yang dipergunakan untuk maksud suatu
kegiatan berupa meja, kursi atau sofa, sound system atau public adress,
dejorasi, permodalan, bendera, taman, dll.Perangkat
Lunak yaitu personl yang terkait dalam rangka pelaksanaan suatu kegiatan
seperti penerima tamu, pemanu acara, petugas keamanan, petugas konsumsi, dsb.
Dalam prakteknya, protokoler harus memperhatikan
segala sesuatunya dengan sangat detail. Misalnya dalam tata ruang ini terdapat
beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain :
a.
Ruangan harus
sesuai dengan kebutuhan
b.
Papan nama
petnjuk yang diperlukan
c.
Tata suara
yang memadai disesuaikan dengan tata ruang an tempat
d.
Tata lampu
yang mecukupi kebutuhan
2. Tata upacara
Tata tempat adalah urutan kegiatan yauti bagaimana
suatu acara harus disusun sesuai dengan jenis aktifitasnya. Untuk keperluan
tersebut harus memperhatikan :
a.
Jenis
kegiatan
b.
Bahasa
penganta yang diperlukan
c.
Materi
aktifitas
dalam tta upacara haruslah direncanakan siapa yang
akan terlibat dalam kegiatan upacara personil penyelenggaraan dan alat
penunjang lain. Untuk menguasai acara misalnya dalam memberikan sambutan
haruslah diperhatikan jenjang jabatanmereka yang akan memberikan sambutam. Juga
yang tak kalah penting adalah memastikan kesediaan atau pemberi sambutan
tersebut dengan menghubunginya beberapa waktu sebelum acara. Untuk kelancaran
suatu upacara diperlukan pula seorang stage manager yang bertugas menjadi
penghubung antara pembawa acara dengan pelaksana acara.
3. Tata Tempat
(Preseance)
Kata preseance berasal dari bahasa Perancis atau dalam
bahasa inggris preceande yang artinya
urutan. Yang dimaksudkan disini adalah aturan berdasarkan prioritas, atau siapa
yang lebih dulu. Secara keseluruhan, dapat diartikan preseance adalah ketentuan
atau norma yang berlaku dalam dal tata duduk para pejabat yang biasnya
didasarkan atas kedudukan ketatanegaraan dari pejabat ang bersangkutan.
Kedudukan administratf / struktural dan kedudukan sosial. Tata urutan tempat
duduk di Indonesia diatur dengan keputusan presiden nomor 265 tahun 1968.
Adapun aturannya,terdaat pihak-pihak yang berhak
didahulukan dalam prseance antara lain :
a.
Golongan
very importam person (VIP), pihak yang didahulukan karena jabata atau
kedudukannya.
b.
Golonga Very
Importan Citizen (VIC), pihak yang didahulukan karena derajatnya, mislanya
bangsawan.
Pedoman Dalam Preseance :
1.
Aturan dalam
preseance
a.
Orang yang
dianggap paling utama atau tertinggi mempunyai urutan paling depan atau mendahului.
b.
Jika
orang-orang dalam posiis duduk atau berdiri berjajar yang palng penting adalah
mereka yang berdiri disebelah kanan.
2.
Aturan Umum
Tata Tempat
a.
Jika
duduknya menghadap meja, yang dianggap sebagai empat pertama adalah orang yang
menghadap pintu keluar sedangakan untuk yang duduk didekat intu dianggap
sebagai tempat paling terakhir.
b.
Dala
pengaturan tempat suatu jajaran (dari sisi ke sisi) yakni jika orang – orang
tersebut belajar pada garis yang sama maka tempat sebelah kanan diluar atau
tempat yang paling tengah adalah yang paling utama.
3.
Aturan
Tempat Duduk
Aturan tempat duduk diatur menurut
auran sebagai erikut :
a.
Yang
didahlukan adalah tempat duduk yang paling tinggi
b.
Berikutnya
diatur secara berurutan berdasarkan letak tempat sebelah yang utama, sebelah
kanan merupakan rutan nomor 2 sedangkan urutan sebelah kiri urutan nomor 3.
4.
Aturan
urutan memasuki kendaraan
Selanjutnya ialah urutan memasuki
kendaraan untuk undangan resmi atau kenegataan diperlukan perhatian dan
penganganan khusus bahkan perencanaan yang sangat matng. Tipe kendaraan juga
bahkah mempengaruhu pengaturan tersebut. Untuk mengemudiun ia juga harus
mengenal pengetahuan protokoleryang juga akan mempengaruhi penampilannya.
Ada beberapa cara bagaimana memasuki
kendaraan, yaitu sebagai berikut :
a.
Pesawat
Udara
Sesorang dengan urutan pertama akan
masuk pesawat udara yang paling akhir sedangkan ketika menuruni pesawat, orang
yang utama tersebut akan turun lebih dahulu.
b.
Kapal Laut
Seseorang dengan urutan utama akan
naik terlebih dahulu dan akan tuun terlebih dahulu juga.
c.
Kendaraan
Mobil atau Kereta
Seseorang yang paling utama baik
ketika naik maupun turun kendaraan akan mendahului yang lain. Namun demikian
apabila letak kendaraan tidak dapat diatur sedemikian rupa oleh karena keadaan
dan kondisi yang tidak memungkinkan, hal tersebut merupakan suatu hal
perkecualian
d.
Untuk letak
kendaraan, hendaknya dihadapkan ke kiri. Hal ini berarti arah kendaraan yang
akan menuju berada di sebelah kiri.
e.
Seseorang
yang utama duduk ditengah duduk di sebelah kanan sedangkan yang berikutnua
disebelah kiri.
f.
Apabila
telah sampai ke tempat tujuan, dan akan turun, hedak nya kendaraan dihadapkan
ke sebelah kanan sehingga memudahkna orang utama untuk dapat turun terlebih
dahulu.
g.
Jika
penumpang mobil 3 orang dan duduk dibelakang, maka orang yang pling terhormat
duduk di sebelah kanan, orang kedua duduk paling kiri dan orang ketiga duduk di
bagian tengah.
h.
Jika mobil
memungkinkan untuk ditumpangi oleh lebih dari 5 atau 6 orang. Karena ada
tambahan bak ditegah, maka bak yang kedudukannya yang lebih tinggi meduduki di
sebelah kanan kirinya.
4. Tata busana
Tata busana ialah pakaian ayng harus dikenakan pada
suatu aktifitas protokoler, baik oleh pejabat, undangan ataupun pelaksana
kegiatan.
Tata busana harus ditentukan an dicantumkan pada surat
undangan yang dikirimkan baik formal maupun nonformal.
Adapun jenis tata busana yang perlu diketahui antara
lain :
a.
Pakaian
sipil lengkap
b.
Pakaian
sipil harian
c.
Pakaian
dinas lapangan
d.
Pakaian
dinas harian
e.
Pakaian
dinas upacara
f.
Pakaian
resmi jabatan
g.
Pakaian
nasional / pakaian organisasi
h.
Toga
5. Tata warkat
Tata warkat merupakan pengaturan mengenai undangan
yang akan dikirim untuk suatu kegiatan. Dalam hal ini terdapat beberapa hal
yang perlu diperhatikan, antara lain :
a.
Daftar nama
tamu yang akan diundang hendaknya sudah dipersiapkan sesuai dengan jenis
keperluan kegiatan.
b.
Jumlah
undangan harus disesuaikan dengan kepastian tempat, kepetingan serta tujan yang
ingin tercapai sendiri.
c.
Bentuk
undangan sepadat mungkin, dilakukan untuk setiap jenis kegiatan baik mengenai
formt isi, dsb
d.
Menulis nama
orang yang diundang hendaknya dilakukan secara benar dan jelas baik mengenai
nama, pangkat, jabata maupun alamatnya.
e.
Dalam perlu
dijelaskan bahwa undanan tersebt diperuntukkan beserta istri/suami atau tidak.
Tidak dibenarkan dalam undangan resmi disebutkan undangan berlaku untuk
beberapa orang.
f.
Mencantumkan
kode undangan pada sampul undangan untuk mempermudah penempatan duduk.
g.
Mencantumkan
ketentuan mengenai pakaian yang akan dikenakan.
h.
Menentukan
batas akhir aktu penerimaan tamu.
i.
Catatan
dalam undangan agar memberitahukan kehadirannya atau ketidakhadirannya. (RSVP :
respindez sil vous plaiz)
j.
Undangan
dikirim dalam waktu reltif tidak terlalu lama dengan waktu pelaksanaan
kegiatan. Contohnya seminggu sebelumnya.
Selain Ke-5 aturan tersebut terdapat hal-hal yang
harus dimiliki dalam melaksanakan keprotokolan. Hal-hal yang akan mennjang dan
menentukan keberasilan dalam melaksanakan kegiatan, antara lain :
Tata cara :
Setiap kegiatan acara harus dilakukan secara tertib dan hidmat serta setiap
perbuatan dan tindakan yang hendak dilakuka harus berdasarkan aturan dan urutan
yang telah ditentukan.
Tata Krama :
yaitu etiket dalam pemberian penghormatan
Aplikasi Aturan: Yaitu penerapan ketentuan peraturan
peundang-undangan dibidang keprotokolan dan yang berkaitan dengan keprotokolan.
Hal ini harus berlaku selaras dengan situasi dan kondisi pada saat kegiatan.
TUGAS DAN
FUNGSI BAGIAN HUMAS DAN PROTOKOLER
Bagian humas dan protokol menyelenggarakan fungsi
pelaksanaan sebagian fungsi dan pengkoordinasian pmbinaan di bidang informasi
dan kehumasan yang meliputi pengumpulan informasi dan pemberitaan, kegiatan
keprotokolern sera menkoordinasikan pembinaan rado siaran.
Tugas Bagian
Humas Dan Protokol
·
Melaksanakan
dan mengkoordinasikan kegiatan dibidang informasi kehumasan dan protokol yang
meliputi pengumpulan informasi, pemberitaan dan pembinaan radio siaran publik
lokal serta keprotokoleran.
·
Melaksanakan
pembinaan, dan pengendalian kegiatan pengumpulan bahan pedoman dan petunjuk
teknis serta program di bidang informasi dan kehmasan sesuai dengan rencana
strategi pemerintah daerah / organisasi
·
Melaksanakan
koordinasi kebijakan dibidang informasi dan kehumasan
·
Melaksanakan
penanggung jawab dalam penylenggaraan publikasi hasil keiatan pemerintah dan
masyarakat.
·
Melaksanakan
penanggungjawan pelayanan umum peneenggaraan pemerintah daerah dibidang
informasi kehumasan dan keprotokolan
·
Menjalin
komunikasi dengan seluruh satuan kerja di lingkungan pemerintah daerah agar
tercapai iklim organisasi yang mendukung peningkatan kompetemsi organisasi
pemerintah secara keseluruhan.
·
Menyediakan
dan memberikan informasi publik yang benar dan akurat kepada masyarakat, media
massa dan instan pers sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
·
Melaksanakan
pembinaan dalam rangka perencanaan, pngorganisasian, pelaksanaan dan
pengenmabangan serta pengendalian/evaluasi dalam rangka kegiatan pengumpulan
informasi, pemberitaan dan pembinaan radio siaran serta kegiatan keprotokolan.
·
Melaksanakan
pembinaan dan pengawasan urusan ketatausahaan di bagian humas dan protokol.
·
Menyiapkan,
mengolah dan menyimpan data elektronik serta mengoperasikan komputer/teknologi
informasi
·
Mmberikan
penilaian DP3 kepada kasubag yang menjadi tanggung jawabnya.
·
Menyimpan
dan mengarsipkan dokumen kepegawaian termasuk surat keputusan lain yang
diberikan oleh asisten III sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Tugas Subag
Pengumpulan Informasi
·
Melaksanakan
kegiatan pengumpuln data dan penyajian data
·
Membuat dan
menyiapkan media informasi cetak/visual dan media informasi luar ruang
·
Melakukan pengumulan
data dan informasi untuk materi penerbitan media internal Pemkab
·
Mendistribusikan
hasil produk media cetak ke berbagai pihak
·
Menghimpun
dan menyajikan kliping berita dari berbagai media cetak
·
Melakukan
analisis terhadap berita dan informasi yang dimuat di media cetak dan
elektronik
·
Menjalin
kerja dan mitra kerja dibidang informasi dan kehumasan
·
Menghimpun
dan menyiaokan materi dialog serta mengkoordinasikan kegiatan dialof interaktif
baik di radio maupu Televisi
·
Membuat dan
menyiapkan materi publikasi seperti pengumuman, iklan, tayangan masyarakat dan
adio spot.
·
Melakukan
pengawasan kegiatan kesenian serta pegelolaan gedung auditorium pemkab
·
Melaksanakan
kegiatan kearsipan
·
Melaksanakan
pengisian, penyimanan dan pemeliharaan data pegawai serta menyiapkan dan
melaporkan data kpeawaian secara berkala.
·
Melayani
administrasi surat - surat bagian humas baik surat keluar maupun surat masuk.
·
Melakukan
pendataan dan pemeiharraan barang – barang inventaris daerah milik bagian humas
dan protokol
·
Memberikan
penilaian kepada staff yang menjadi tanggung jawabnya
·
Melaksanakan
kegiatan lain ang dituaskan oleh kabag humas dan protokoler.
Tugas Subag
Dan Pemberitaan Dan Pembinaan Radio Siaran Publik Lokal :
·
Melaksanakan
pendokumentasian kegiatan bupati dan kegiatan pemkab lainnya dalam bentuk foto
dan rekaman video
·
Melaksanakan
editing dan processing hasil dokumentasi kegiatan
·
Memberikan
pelayanan dokumentasi foto dan shooting video untuk kepentingan pemkab
berdasarkan ketentuan yang berlaku
·
Melaksanakan
peliputan kegiatan bupati dan kegiatan pemkab lainnya
·
Menyusun
press release sebagai bahan pemberitaan
·
Menyusun
naskah daily news untuk website lembaga
·
Melaksanakan
koordinasi dengan media massa dalam rangka penyebarkuasan informasi pemberitaan
·
Melaksanakan
fungsi pembinaan terhadap radio siaran public lokal
·
Melaksanakan
koordinasi dengan berbagai stasiun radio bik pemerintah maupun swasta dalam
rangka publikasi berbagai kebijakan pemkab
·
Memberikan
penilaian kepada staff yang mnjafi tanggung jawabnya
·
Melaksanakan
tugas lain yang dibrikan kabag Humas dan Protokol.
Tugas Subag
Protokol :
·
Mempersiakan
akomodasi protokoler kegiatan pemkab
·
Mengatur
layout atau tata letak posisi tamu undangan dan muspida pada rapat dan acara
resmi
·
Mempersiapkan
transit bagi muspida atau tamu penting lainnya
·
Menyusun
teks doa serta menyiapkan petugas doa dalam acara – acara seremonial
dilingkungan pemkab
·
Mengatur
penerimaan tamu di lingkungan pemkab
·
Melaksanakan
koordinasi dengan tamu dan mengatur jadwal kunjungan
·
Melaksanakan
koordinasi dengan SKPD ( Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang terkait dengan
kunjungn tamu
·
Melaksanakan
penjemputan dan mengatur tamu serta menyiapkan trasnsit bagi pimpinan rombongan
·
Mempersiapkan
dan mengatur jalannya acaara yang berkunjung ke lembaga
·
Menyiapkan,
mengolah dan menyimpan data elektronik serta mengoperasikan komputer
·
Memberikan
penialaian kepada staff yang menjadi tanggung jawabnya
·
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh kabag humas dan protokol.
SYARAT-SYARAT
BAGI PETUGAS PROTOKOL
Kemudian hampir senada dengan yang diatas dalam beberapa literatur dapat
ditemukan, banyak sekali kualifikasi bagi seorang petugas protokol. Hal ini
penting, agar arti dan makna protokol dapat diwujudkan secara optimal. Beberapa
kualifikasi tersebut antara lain:
1.
Secara teknis, setiap petugas harus menekuni
bidang tugas masing-masing dan dituntut pula untuk memperhatikan kepentingan
bidang lainnya.
2.
Bisa mewujudkan dirinya sebagai aparat pengelola
yang efektif dalam iklim yang kompak, tertib dan berwibawa dalam suatu kondisi
yang berazaskan kekeluargaan guna menjamin tercapainya keberhasilan pelaksanaan
tugas / acara.
3.
Protokol perlu menguasai segala permasalahan,
tetapi tidak berarti harus melaksanakan sendiri.
4.
Mampu memahami pentingnya dekorasi, kebersihan,
keindahan, keamanan, ketertiban, dan lain-lain.
5.
Memahami tentang prinsip-prinsip manajemen yang
baik.
6.
Mampu berpenampilan yang baik.
7.
Mampu berkomunikasi dengan baik.
SUMBER- SUMBER PROTOKOL
1.
Persetujuan Internasional
- Konggres Westphelia 1648
- Konggres Wina 1815
- Vienna Convention of Diplomatic Relation 1961
- Vienna Convention of Consular Relation 1963
2. Peraturan
Perundang-undangan masing-masing Negara
3. Tradisi,
adata istiadat dan kebiasaan setempat
4. Azas
Timbal Balik
5.
Kepribadian kepala negara
2.
TATA CARA MENERIMA TAMU KANTOR
A. Pengertian Tamu Kantor
A. Pengertian Tamu Kantor
Tamu kantor
adalah seseorang atau kelompok yang datang kesebuah perusahaan untuk
kepentingan tertentu. Salah satu tugas humas/sekretaris adalah mengatur
pertemuan antara pimpinan dengan tamu-tamu yang akan bertemu dengan pimpinan.
Mulai dari membuat janji, konfirmasi, sampai menerima kedatangan tamu pimpinan
di kantor. Tetapi sebagai sekretaris/humas, tidak dapat menerima tamu begitu
saja. Ada etika dan aturan tersendiri dalam menerima tamu.
Dalam
menerima tamu ada etika-etika yang harus kita ketahui, untuk menciptakan suasana
yang menyenangkan dilingkungan kerja tersebut agar tamu merasa nyaman dan
mempunyai kesan baik ketika melakukan kerjasama. Selain itu, seorang sekretaris
juga harus mengetahui dan memahami sifat, kedudukan atau pangkat dan perilaku
tamu yang datang ke kantor. Seorang humas wajib menanyakan nama, keperluan dan
mengantar tamu bertemu dengan pimpinan yang akan ditemuinya.
B. Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam Menerima Tamu
Dalam
menerima tamu, ada hal-hal yang perlu diperhatikan oleh sekretaris/humas antara
lain :
• Apabila sudah ada
janji, tepati waktu, apabila sedang ada tugas di luar kantor harus
memberitahukan dan minta maaf untuk datang terlambat (prioritas perlu
dipertimbangkan).
•
Apabila tamu masuk, hendaknya berdiri,
tersenyum, dan bersalaman.
•
Berikan sapaan ramah kepada tamu.
Selain hal-hal diatas, hal-hal yang perlu diperhatikan saat menerima tamu
dikantor adalah sebagai berikut :
1.
Penanganan ruangan tamu, humas baiknya memeriksa
tata ruang penerimaan tamu, khususnya yang berkaitan langsung dalam hal-hal
berikut :
• Ruangan harus nyaman, bersih dan rapi.
• Lengkapi ruangan tamu dengan perlengkapan seperti :
- buku tamu
- kartu pengenal tamu
- majalah/Koran
- brosur/katalog perusahaan
- tempat sampah/asbak
• Tunjukanlah sikap untuk
selalu siap menerima memberikan bantuan dan bersahabat.
2. Tata cara mengantar dan melayani tamu:
v Jangan membeda-bedakan tamu, dari jabatan atau penampilan. Misalnya
melihat penampilan fisik tamu dari atas sampai bawah.
v Bagian penerima tamu adalah wajah perusahaan, sambutlah tamu dengan
senyum dan sikap yang ramah.
v Apabila tamua datang segera sambut, jangan sekedar menengok
kesamping atau bersikap acuh tak acuh, sambil melakukan pekerjaan.
v Ketika mengantar tamu tunjukan kearah yang dituju dan dengan telapak
tangan kearah atas dan jari rapat, menujuk arah dengan telujuk adalah sifat
yang tidak sopan.
v Ketika menggatar tamu
ketempat tujuan berjalan agak kedepan dengan posisi sedikit miring sambil
sesekali menengok kebelakang untuk memperhatikan jalan tamu.
v Membukakan pintu untuk tamu kalau pintu bergerak kearah dalam, anda
masuk dulu,dorong (buka pintunya) dan persilahkan tamu untuk masuk, dan bila
daun pintu bergerak keluar buka pintu lebar-lebar dan persilahkan tamu untk
masuk terlebih dahulu.
v Tamu yang diterima biasanya
dipersilahkan untuk masuk dan menunggu diruangan tamu yang sudah disediakan
oleh kantor.
C. Hal-hal yang Harus dilakukan sekretaris saat menerima tamu kantor
Saat sekretaris menerima tamu kantor, hal yang harus dilakukan antara lain
:
a). Mempersilahkan tamu duduk
ditempat terhormat, biasanya ditempat yang paling jauh dengan pintu.
b). Duduk berhadapan dengan tamu dan
melayani dengan sikap duduk yang sopan, duduk miring bersandar, kaki menumpang
keatas tidaklah baik.
c). Ketika akan memasuki ruang yang
ada tamu didalamnya hendaknya mengetuk pintu, setelah masuk tundukan kepala
kepada tamu terlebih dahulu, kemudian berbicara dengan orang yang dimaksud.
d). Apabila materi pembicaraan hanya perlu diketahui oleh orang yang
dimaksud, sampaikan pesan tertulis dikertas catatan.
e). Ketika tamu akan meninggalkan ruang tamu bukakan pintu dengan ramah dan
sopan.
Di buat oleh : Ardila Pratiwi
Di buat oleh : Ardila Pratiwi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar