ADMINISTRASI KEUANGAN
A. Pengertian Administrasi Keuangan
Administrasi keuangan dapat dilihat dari berbagai pengertian yaitu sebagai berikut.
- Secara etimologis berasal dari bahasa latin administration yang artinya pemberian bantuan, pemeliharaan, pelaksanaan, pimpinan, dan pengelolaan.
Administrasi
juga berasal dari kata Belanda, administratie yang diartikan sebagai
istilah tata usaha, yaitu segala kegiatan yang meliputi tulis menulis,
mengetik, koresponden, kearsipan dan sebagainya (office work).
Dalam bahasa
Yunani terdiri atas ad dan ministrare, yang berarti mengabdi
melayani atau berusaha untuk memenuhi harapan setiap orang.
- Secara terminologis, pengertian administrasi keuangan dibagi menjadi 2 lingkup,yaitu:
·
Administrasi
keuangan dalam arti sempit yaitu segala pencatatan masuk dan keluarnya keuangan
untuk membiayai suatu kegiatan organisasi kerja yang berupa tata usaha atau
tata pembukuan keuangan.
·
Administrasi
keuangan menurut arti luas yaitu kebijakan dalam pengadaan dan penggunaan
keuangan untuk mewujudkan kegiatan organisasi kerja yang berupa kegiatan
perencanaan, pengaturan pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan.
- Menurut The Liang Gie
Administrasi keuangan merupakan proses pengurusan atau penyelenggaraan,penyediaan dan penggunaan uang dalam setiap usaha kerjasama.
Dengan
demikian, dapat disimpulkan bahwa administrasi
keuangan adalah sebagai tata penyelenggaraan keuangan dalam pelaksanaan
anggaran belanja negara. Administrasi keuangan meliputi kegiatan perancanaan,
penggunaan, pencatatan, laporan, dan pertanggungjawaban dana yang dialokasikan
untuk menyelenggarakan pendidikan.
Dalam
administrasi keuangan ada pemisahan tugas dan biasanya dikelola oleh
bendaharawan yang melakukan pembukuan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Administrasi keuangan ini ada di tangan urusan administrasi, sedangkan
bendaharawan ditunjukan ditunjuk sesuai dengan peraturan yang berlaku.
B. Tujuan Administrasi Keuangan
Administrasi keuangan bertujuan untuk mewujudkan suatu
tertib administrasi keuangan, sehingga pengurusannya dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tujuan administrasi keuangan sekolah adalah
mewujudkan:
- Penyelenggaraan pendidikan yang dilaksanakan secara efisien,
- Terjaminya kelangsungan hidup dan perkembangan sekolah,
- Tercegahnya kekeliruan, kebocoran atau penyimpangan penggunaan dana,
- Terjaminnya akuntabilitas perkembangan sekolah
C. Fungsi Administrasi Keuangan
Ø Fungsi Investasi, meliputi bagaimana
pengelolaan dana ke dalam aktiva-aktiva yang akan digunakan untuk berusaha
mencapai tujuan tersebut. Dana tersebut bisa berasal dari modal sendiri atau
dari luar. Secara garis besar, keputusan investasi dapat dikelompokkan ke dalam
2 macam, yaitu :
1. Investasi jangka pendek meliputi investasi dalam kas,
persediaan, piutang, dan lain-lain.
2. investasi
jangka panjang berupa gedung, tanah, peralatan produksi, kendaraan dan
lain-lain.
Ø Fungsi Mencari Dana, meliputi fungsi
pencarian modal yang dibutuhkan untuk membelanjai usaha-usaha yang dijalankan.
Disamping itu, juga berfungsi untuk memilih sumber-sumber dana yang tepat
terhadap berbagai jenis kebutuhan. Hal ini berarti bahwa kita berusaha untuk
memilih apakah dana itu akan diambil dari pinjaman jangka pendek, pinjaman
jangka panjang, atau modal sendiri.
Ø Fungsi Pembelanjaan, meliputi
kegiatan tentang penggunaan dana baik dana dari luar maupun dana milik sendiri
yang dipergunakan untuk membelanjai seluruh kegiatan. Dalam hal ini
pembelanjaan berhubungan dengan proses produksi maupun pendukung proses
produksi.
Ø Fungsi Pembagian Laba, yaitu
menentukan policy dalam mengadakan pembagian laba usaha. Fungsi pembagian laba
ini sebenarnya dapat dimasukkan di dalam fungsi mencari dana. Maksudnya adalah
bahwa diusahakan adanya dana yang berasal dari dalam perusahaan itu sendiri
untuk mengembangkan usaha-usaha perusahaan tersebut.
D. Manfaat Administrasi Keuangan
·
Teraturnya
penerimaan maupun pengeluaran organisasi.
·
Pemanfaatan
uang mampu dikendalikan dan dikoordinasikan dengan baik.
·
Berkurangnya
kekeliruan dalam pembuatan laporan keuangan.
E. Komponen – Komponen Administrasi Keuangan
1. Perencanaan
Keuangan, yaitu
merencanakan pemasukan serta pengeluaran keuangan maupun aktivitas-aktivitas
lainnya untuk kurun waktu tertentu.
2. Penganggaran
Keuangan, yaitu
kegiatan-kegiatan organisasi yang meliputi pemasukan, pengeluaran, maupun
aktivitas yang telah direncanakan sebelum kemudian dibuat rincian atau detilnya
untuk dibuatkan anggarannya.
3. Pengelolaan
Keuangan, yaitu suatu
kegiatan penggunaan dana sedemikian rupa agar dapat bermanfaat secara maksimal.
4. Pencarian
Keuangan, yaitu
suatu kegiatan untuk mendapatkan pendanaan agar segala aktivitas organisasi
dapat berjalan lancar.
5. Penyimpanan
Keuangan, yaitu suatu
kegiatan dalam mengumpulkan dana organisasi kemudian menyimpannya dengan aman.
6. Pengendalian
Keuangan, yaitu
suatu kegiatan yang berkaitan dengan penilaian dan perbaikan sistem maupun
kinerja keuangan di dalam organisasi.
7. Pemeriksaan
Keuangan, yaitu
suatu kegiatan yang berkaitan dengan pemeriksaan atau audit internal terhadap
penggunaan keuangan agar penyimpangan dapat dicegah.
F. Petugas Administrasi Keuangan
Ø Administrasi kantor/Sekretaris
Tugas administrasi kantor/sekretaris
dikelompokkan ke dalam 8 macam, yaitu :
1. Tugas-tugas rutin,yakni tugas-tugas
yang harus dikerjakan setiap hari tanpa memerlukan perintah khusus, perhatian
khusus atau pengawasan khusus. Misalnya tugas membuat surat, menerima tamu,
menyimpan surat/arsip, menerima telepon, menyusun dan membuat jadwal pimpinan.
2. Tugas-tugas khusus, yaitu
tugas-tugas yang diperintahkan oleh pimpinan dengan penyelesaian secara khusus
dengan dimintai pendapatnya, pertimbangan, dan pengalamannya. Tugas tersebut
diberikan karena adanya unsur kepercayaan bahwa sekretaris mampu menjaga
kerahasiaan tugas. Misalnya membuat konsep surat perjanjian antara perusahaan
dengan rekan lain, menyusun surat-surat rahasia, menyusun acara pertemuan
bisnis, mengurus perjalanan bisnis/dinas pimpinan dan sebagainya.
3. Tugas-tugas istimewa, yaitu
tugas-tugas yang menyangkut keperluan pimpinan, antara lain:
ü Membetulkan letak alat-alat tulis
pimpinan beserta perlengkapan yang diperlukan
ü Bertindak sebagai penghubung untuk meneruskan
informasi kepada para relasinya bersama-sama atau mewakili seseorang menerima
sumbangan-sumbangan untuk dana atau keperluan kegiatan lainnya.
ü Mengingatkan pimpinan membayar iuran
atau asuransi dari suatu badan
ü Memeriksa hasil pengumpulan dana
atau uang muka dari instansi yang diberikan sebagai dana kesejahteraan.
ü Menghadiri rapat-rapat dinas,
sebagai pendamping pimpinan selama mengadakan pertemuan bisnis.
ü Mengadakan pemeriksaan peralatan
kantor yang perlu diperbaiki atau penambahan alat-alat dan sarana kantor.
4. Tugas resepsionis, yaitu tugas
sebagai penerima tamu,antara lain seperti:
ü Menerima dan menjawab telepon serta
mencatat pesan-pesan lewat telepon
ü Menerima tamu yang akan bertemu
pimpinan
ü Mencatat janji-janji untuk pimpinan
ü Menyusun kerja sehari-hari pimpinan.
5. Tugas keuangan, yaitu tugas
mengelola keuangan, antara lain :
ü Menangani urusan keuangan pimpinan dengan bank, misalnya
penyampaian/penyimpanan uang di bank.
ü Membayar rekening-rekening pajak,
sumbangan dana atas nama pimpinan
ü Mengurus kas kecil, yaitu mencatat
dan menyediakan dana untuk pengeluaran rutin sehari-hari yang jumlahnya
relatif kecil.
6. Tugas sosial, yaitu tugas amal dan
kemasyarakatan, antara lain:
ü Mengurus rumah tangga kantor
pimpinan
ü Mengatur penyelenggaraan resepsi
untuk kantor beserta pengurusan undangan
ü Menyumbang untuk amal dan bakti
sosial.
7. Tugas insidental, yaitu tugas yang
dilaksanakan pada waktu dan keadaan tertentu,antara lain:
ü Menyiapkan agenda rapat, menyiapkan
laporan, pidato, atau pernyataan pimpinan
ü Membuat ikhtisar dari berita atau
karangan yang termuat dalam surat kabar, majalah, brosur yang ada kaitannya
dengan kepentingan perusahaan
ü Mengoreksi bahan cetakan seperti
brosur, undangan, prospectus, formulir dan daftar yang dikonsep pimpinan.
ü Mewakili pimpinan dalam berbagai
resepsi atau pertemuan
ü Membantu penerbitan intern
organisasi.
8. Tugas-tugas sekretaris dalam
business meeting, yaitu tugas sekretaris dalam mengorganisir suatu pertemuan
bisnis. Agar pertemuan dapat membuahkan hasil, maka hal yang perlu diperhatikan
antara lain:
ü Waktu dan tempat harus dipastikan
ü Pilihlah hari yang tepat, misalnya
antara hari selasa, rabu dan kamis.
ü Makan dan minum disediakan
ü Sediakan kertas kerja, brosur dan
alat tulis
ü Waktu pertemuan hendaknya diatur
bebas dari acara lain.
ü Jadwal pertemuan diatur secara baik
agar membawa kesan yang menyenangkan.
G. Mengelola Kas Kecil
Istilah kas kecil atau Petty Cash sering
sekali kita ketahui dalam kehidupan sehari-hari. sedangkan dalam
laporan keuangan, kas kecil itu merupakan akun yang khusus dipergunakan
untuk mendanai transaksi kecil dan rutin. Adapun beberapa karakteristik dasar
dari kas kecil, yaitu:
- Jumlahnya dibatasi tidak lebih atau tidak kurang dari jumlah tertentu yang telah ditentukan oleh pihak Direksi. Tentunya masing-masing perusahaan menetapkan jumlah yang berbeda sesuai dengan kebutuhan operasional perusahaan.
- Dipergunakan untuk mendanai transaksi kecil yang sifatnya rutin setiap hari.
- Disimpan di tempat khusus seperti kotak kecil yang biasanya disebut dengan petty cash box atau bisa juga di dalam amplop.
- Ditangani atau dipegang oleh kasir kas kecil.
Dalam suatu
perusahaan kas kecil memiliki peranan penting dalam kegiatan operasional,
terlepas dari material atau tidaknya nilai dari kas kecil tersebut. Biasanya
kas kecil digunakan dalam transaksi kecil yang terjadi setiap hari mulai sejak
awal jam operasional perusahaan di pagi hari sampai akhir jam operasional di
sore atau malam hari. Sehingga perusahan harus melakukan pengelolaan kas kecil
secara baik karena jika tidak adanya pengelolaan setiap harinya maka dapat
mengganggu kelancaran kegiatan operasional perusahaan. Contohnya apabila perusahaan
kehabisan kas kecil, sedangkan kebutuhannya dalam pembelian ATK (Alat Tulis
Kantor) atau materai harus dipenuhi dengan cepat, maka tidak mungkin kasir
membeli barang tersebut dengan cheque atau debit card.
Oleh karena itu ada beberapa tips dalam mengelola kas kecil, yaitu:
a. Menetapkan
batas saldo kas kecil
Saat awal pembentukan akun kas kecil, pihak Direksi harus menetapkan saldo
atas kas kecil yang disesuaikan dengan kebutuhan kegiatan operasional
perusahaan dalam suatu jangka waktu tertentu. Sebelum menentukan hal
tersebut, terdapat dua metode pencatatn kas kecil yang bisa dipilih, yaitu
metode imprest dan fluktuatif. Dalam metode imprest, saldo kas kecil selalu
tetap sebesar jumlah saldo yang telah ditentukan. Biasanya pada akhir
periode kasir kas kecil akan minta pengisian kembali kas kecilnya sebesar
jumlah yang sudah dikeluarkan. Sehingga pengeluaran kas kecil baru
dicatat pada saat pengisian kembali. Sedangkan pada metode
fluktuatif saldo kas kecil tidak tetap tetapi berfluktuasi sesuai dengan jumlah
pengeluaran-pengeluaran kas kecil.
b. Menentukan Kasir Kas Kecil
Setelah menetapkan batas saldo, maka harus ada staf yang bertanggung jawab ataspengelolaan kas kecil atau biasanya disebut kasir kas kecil. Dikarenakan fungsi kas kecil digunakan dalam transaksi-transaksi kecil dan sifatnya rutin. Selain itu tidak semua staf bisa dijadikan kasir karena terdapat beberapa kriteria yang perlu dipertimbangkan dalam memilih seorang kasir, yaitu: menguasai dasar-dasar akuntansi, mampu menangani proses pembelian dalam jumlah kecil, konsisten, jujur dan menguasai program-program sederhana komputer, misalnya microsoft excel. Pihak Direksi juga sebaiknya memberikan pelatihan tentang penanganan kas kecil sebelum kasir memulai tugasnya. Diawali dari memberi petunjuk tentang tata cara pengisian kembali kas kecil sampai dengan cara-cara rekonsiliasi kas kecil dan prosedur pembelian.
c. Pengisian Kembali Kas Kecil
Setelah batas saldo dan metode pencatatan kas kecil telah ditentukan, maka Financial Controller hendaknya memberikan perintah pengisian kepada kasir umum (General Cashier) dengan menarik kas dari bank. Uang diserahkan kepada kasir kas kecil lalu dihitung secara fisik dan harus ada serah terima resmi dimana kasir kas kecil menandatangani tanda terima atas dana yang diserahkan sekaligus sebagai tanda serah terima tanggung jawab atas dana tersebut. Apabila suatu saat saldo kas kecil tinggal sedikit maka kasir kas kecil harus mengajukan permohonan pengisian kembali kepadaFinancial Controller sesuai dengan metode pencatatan yang digunakan. Misalnya Lembaga A menggunakan metode imprest dimana saldo kas kecil tiap bulannya Rp. 5 juta, maka kasir kas kecil akan menerima jumlah yang sama tiap bulannya. Sedangkan Lembaga B menggunakan metode fluktuatif dimana waktu pengisian kembali kas kecilnya tidak tentu. Sehingga pada minggu pertama saldo kas kecilnya Rp. 2 juta ternyata pada minggu kedua tinggal sedikit maka dilakukan pengisian kembali. Jika pada minggu ketiga saldo kas kecil masih ada, maka tidak perlu diadakan pengisian kembali.
d. Penggunaan Kas Kecil
Kasir kas kecil hanya boleh mengeluarkan (melakukan pembayaran) kas kecil untuk permohonan pembayaran atau pembelian yang telah mendapat persetujuan dariFinancial Controller. Untuk setiap pengeluaran, kasir kas kecil harus membuat bukti pengeluaran kas kecil yang ditandatangani oleh penerima dana (pembayaran). Setelah itu transaksi dicatat di dalam buku kas kecil dan bukti pengeluaran tersebut harus diarsipkan dengan baik.
Setelah dilakukan pengelolaan, kasir kas kecil harus selalu melakukan penghitungan terhadap fisik kas kecil setiap selesai melakukan pengeluaran kas kecil. Setelah dihitung, fisik kas kecil dicocokkan dengan pencatatan pengeluaran kas kecil yang telah dibuat oleh kasirkas kecil atau lebih dikenal dengan rekonsiliasi kas kecil. Hal ini akan dapat mengurangi beban pekerjaan pada saat melakukan rekonsiliasi di penutupan kas kecil setiap harinya.Selain itu Financial Controller juga harus memeriksa fisik kas kecil dengan catatan yang telah dibuat oleh kasir kas kecil untuk mengantisipasi adanya kecurangan yang dilakukan oleh kasir kas kecil.
b. Menentukan Kasir Kas Kecil
Setelah menetapkan batas saldo, maka harus ada staf yang bertanggung jawab ataspengelolaan kas kecil atau biasanya disebut kasir kas kecil. Dikarenakan fungsi kas kecil digunakan dalam transaksi-transaksi kecil dan sifatnya rutin. Selain itu tidak semua staf bisa dijadikan kasir karena terdapat beberapa kriteria yang perlu dipertimbangkan dalam memilih seorang kasir, yaitu: menguasai dasar-dasar akuntansi, mampu menangani proses pembelian dalam jumlah kecil, konsisten, jujur dan menguasai program-program sederhana komputer, misalnya microsoft excel. Pihak Direksi juga sebaiknya memberikan pelatihan tentang penanganan kas kecil sebelum kasir memulai tugasnya. Diawali dari memberi petunjuk tentang tata cara pengisian kembali kas kecil sampai dengan cara-cara rekonsiliasi kas kecil dan prosedur pembelian.
c. Pengisian Kembali Kas Kecil
Setelah batas saldo dan metode pencatatan kas kecil telah ditentukan, maka Financial Controller hendaknya memberikan perintah pengisian kepada kasir umum (General Cashier) dengan menarik kas dari bank. Uang diserahkan kepada kasir kas kecil lalu dihitung secara fisik dan harus ada serah terima resmi dimana kasir kas kecil menandatangani tanda terima atas dana yang diserahkan sekaligus sebagai tanda serah terima tanggung jawab atas dana tersebut. Apabila suatu saat saldo kas kecil tinggal sedikit maka kasir kas kecil harus mengajukan permohonan pengisian kembali kepadaFinancial Controller sesuai dengan metode pencatatan yang digunakan. Misalnya Lembaga A menggunakan metode imprest dimana saldo kas kecil tiap bulannya Rp. 5 juta, maka kasir kas kecil akan menerima jumlah yang sama tiap bulannya. Sedangkan Lembaga B menggunakan metode fluktuatif dimana waktu pengisian kembali kas kecilnya tidak tentu. Sehingga pada minggu pertama saldo kas kecilnya Rp. 2 juta ternyata pada minggu kedua tinggal sedikit maka dilakukan pengisian kembali. Jika pada minggu ketiga saldo kas kecil masih ada, maka tidak perlu diadakan pengisian kembali.
d. Penggunaan Kas Kecil
Kasir kas kecil hanya boleh mengeluarkan (melakukan pembayaran) kas kecil untuk permohonan pembayaran atau pembelian yang telah mendapat persetujuan dariFinancial Controller. Untuk setiap pengeluaran, kasir kas kecil harus membuat bukti pengeluaran kas kecil yang ditandatangani oleh penerima dana (pembayaran). Setelah itu transaksi dicatat di dalam buku kas kecil dan bukti pengeluaran tersebut harus diarsipkan dengan baik.
Setelah dilakukan pengelolaan, kasir kas kecil harus selalu melakukan penghitungan terhadap fisik kas kecil setiap selesai melakukan pengeluaran kas kecil. Setelah dihitung, fisik kas kecil dicocokkan dengan pencatatan pengeluaran kas kecil yang telah dibuat oleh kasirkas kecil atau lebih dikenal dengan rekonsiliasi kas kecil. Hal ini akan dapat mengurangi beban pekerjaan pada saat melakukan rekonsiliasi di penutupan kas kecil setiap harinya.Selain itu Financial Controller juga harus memeriksa fisik kas kecil dengan catatan yang telah dibuat oleh kasir kas kecil untuk mengantisipasi adanya kecurangan yang dilakukan oleh kasir kas kecil.
H. Fungsi
Administrasi Keuangan di Berbagai Instansi/Lembaga
1. Fungsi
Administrasi Keuangan di Instansi Pemerintah
Administrasi
keuangan negara merupakan seluruh penerimaan dan pengeluaran, baik yang
menyangkut pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, maupun istitusi
yang menggunakan modal atau kelonggaran dari negara atau masyarakat.
Administrasi
keuangan negara merupakan kekayaan negara berupa harta berbentuk uang, hak-hak
negara seperti hak menagih atas kontrak pertambangan, hak penangkapan ikan, hak
penguasaan hutan, kewajiban-kewajiban atau utang-utang negara seperti dana
pension, asuransi kesehatan, jaminan sosial tenaga kerja, kekayaan bersih
negara dan kekayaan alam.
Administrasi
keuangan negara merupakan kebijaksanaan-kebijaksanaan anggaran, fiscal,
moneter, beserta akibatnya dibidang ekonomi.
Administrasi
keuangan negara mencakup keuangan lainnya yang dikelola pemerintah pusat dan
daerah, dan badan-badan yang menjalankan kepentingan negara atas uang yang
dimiliki negara maupun uang ataupun dana yang dimiliki masyarakat.
Keuangan
negara merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keuangan publik atau bahkan
ada yang berpendapat bahwa keuangan negara adalah sama dengan keuangan publik.
Bagi setiap negara tidak terlalu jelas subjek dari keuangan negara karena
tergantung dari bentuk dan sistem pemerintahan dari masing – masing negara yang
diatur dalam konstitusi. Eksistensi keuangan publik dibutuhkan ketika belanja
untuk memenuhi kebutuhan akan penyediaan barang dan jasa publik diperlukan,
sehingga keuangan negarapun ada saat dibutuhkan pengadaan atas barang dan jasa
publik berupa layanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, transportasi, minyak
dan gas, sandang dan panganmelalui subsidi langsung atau pun melalui public
service obligation (PSO). Definisi keuangan negara menurut Undang –
Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara adalah semua hak dan
kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik
berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung
dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Berdasarkan
UU 17/2003 pengertian pengelolaan keuangan negara dapat ditinjau dari dua sisi.
Pengertian pengelolaan keuangan negara dalam arti luas termasuk didalamnya sub
bidang pengelolaan fiskal, sub bidang pengelolaan moneter dan sub bidang
pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.
Pengelolaan
keuangan negara sub bidang fiskal melekat kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pasal
23 ayat (1) Undang – Undang Dasar 1945 amandemen keempat berbunyi “Anggaran
pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara
ditetapkan setiap tahun dengan undang – undang dan dilaksanakan secara terbuka
dan bertanggungjawab untuk sebesar – besarnya kemakmuran rakyat”.
Pengelolaan sub bidang fiskal juga meliputi kebijakan dan kegiatan yang
berkaitan dengan pengelolaan APBN mulai dari penetapan Arah dan Kebijakan Umum
(AKU), penetapan strategi dan prioritas pengelolaan APBN, penyusunan anggaran
oleh pemerintah, pengesahan anggaran oleh DPR, pelaksanaan anggaran, pengawasan
anggaran, penyusunan perhitungan anggaran negara (PAN) sampai dengan pengesahan
PAN menjadi undang-undang.
Dalam sub
bidang fiskal keuangan negara ini juga menyangkut beberapa fungsi keuangan
negara, diantaranya:
1. Fungsi pengelolaan
ekonomi makro dan fiskal, fungsi ini menyangkut pengendalian kondisi makro
ekonomi yang direfleksikan dalam indikator ataupun statistik ekonomi Indonesia.
Dalam fungsi ini juga dibuat nota keuangan sebagai dasar untuk mengestimasi
tingkat perkembangan ekonomi akibat dilaksanakannya belanja pemerintah/governmental
expenditures demikian juga inisiasi dan pelaksanaan kerjasama – sama
luar negeri seperti dengan lembaga donor yang diperkirakan memberikan pengaruh
terhadap indikator ekonomi makro Indonesia;
2. Fungsi penganggaran,
fungsi ini seperti telah diuraikan diatas adalah merupakan fungsi perencanaan
secara kuantitatif yang direfleksikan dalam perencanaan keuangan pemerintah
untuk jangka waktu satu tahun ke depan yang dituangkan dalam APBN/D;
3. Fungsi administrasi
perpajakan, seperti kita ketahui bahwa lebih dari 70% pendapatan pemerintah
dalam APBN berasal dari pajak sehingga pengadministrasian perpajakan secara
baik akan memudahkan pemerintah untuk mengestimasi pendapatan negara dengan
lebih baik juga. Kebijakan pemerintah untuk melakukan intensifikasi dan
ekstensifikasi perpajakan dalam rangka peningkatan pembayaran pajak harus
diikuti oleh administrasi perpajakan yang baik atau dengan kata lain aspek
material perpajakan harus saling terkait dengan aspek formal perpajakan;
4. Fungsi administrasi
kepabeanan, bea masuk juga merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai
belanja negara. Meskipun terus menjadi isu yang digulirkan dan dibesarkan oleh
negara – negara pendukung free trade ataunon tarif untuk
menghapuskan bea masuk, namun kebijakan bea masuk merupakan salah satu
instrumen yang efektif dari keuangan negara untuk memproteksi produk dalam
negeri dalam bersaing dengan produk luar negeri sejenis yang diproduksi dengan
biaya produksi yang lebih rendah atau efisien sehingga harga jualnya lebih
murah di pasar;
5. Fungsi
perbendaharaan, dalam fungsi ini keuangan negara lebih banyak kepada
penatausahaan keuangan negara yang lebih baik. Mulai dari penetapan kebijakan
penerimaan dan pengeluaran kas negara hingga penetapan sistem dan prosedur
keuangan negara dan akuntansi pemerintahan yang bermuara pada pelaporan
keuangan negara. Penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang baik
merupakan salah satu syarat terpenuhi akuntabilitas keuangan; dan
6. Fungsi pengawasan
keuangan, fungsi ini melekat pada aparat pengawas internal dan eksternal
pemerintah.
2.Fungsi Administrasi Keuangan di
Instansi sekolah
Melalui kegiatan manajemen keuangan maka
kebutuhan pendanaan kegiatan sekolah dapat direncanakan, diupayakan
pengadaannya, dibukukan secara transparan, dan digunakan untuk membiayai
pelaksanaan program sekolah secara efektif dan efisien. Untuk itu tujuan
manajemen keuangan adalah[4]:
1.
Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan keuangan sekolah
2.
Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi keuangan sekolah.
3.
Meminimalkan penyalahgunaan anggaran sekolah.
Rencana Anggaran dan Sumber Dana
Sekolah
Anggaran
belanja adalah suatu pernyataan yang terurai tentang sumber-sumber keuangan
yang perlu untuk melaksanakan berbagai program sekolah selama periode satu
tahun fiskal. Proses pembuatan anggaran pendidikan melibatkan penentuan
pengeluaran maupun pendapatan yang bertalian dengan keseluruhan operasi
sekolah.[6]
a.
Jenis Kegiatan
a)
Kegiatan operasi, yaitu kegiatan-kegiatan dengan menggunakan alat atau tanpa
alat yang berkaitan dengan proses belajar mengajar baik dalam maupu di luar
kelas.
b)
Kegiatan Perawatan, yaitu kegiatan perawatan yang dilakukan untuk memelihara
dan memperbaiki sarana dan prasarana yang ada di sekolah agar sarana prasaran
tersebut dapat berfungsi dalam menunjang kelancaran proses belajar mengajar.
b.
Sumber Dana
Sumber dana untuk penyelenggaraan
kegiatan pendidikan di sekolah, yaitu:
a) Dari pemerintah berupa:
a) Dari pemerintah berupa:
- Anggaran Rutin (DIK)
- Anggaran Operasional, pembangunan
dan perawatan (OPF)
- Dana Penunjang Pendidikan (DPP)
b) Dari orang tua siswa, adalah dana
yang dikumpulkan dari pengurus BP3/ komite sekolah dari orang tua siswa.
c) Dari masyarakat, misalnya:
sumbangan perusahaan industri, lembaga sosial donatur, tokoh masyarakat,
alumni, dsb.
c.
3) Penyususnan Rencana Operasional (RENOP)
Dalam penyususnan RENOP sebaiknya
menempuh kebijakan berimbang, dan pelaksanaan operasional di sekolah membentuk
team work yang terdiri dari para wakil kepala sekolah dibantu para wakil kepala
sekolah dibantu beberapa guru senior. Atas dasar hasil kerja team tersebut baru
dibahas dalam forum rapat dewan guru dan nara sumber lain yang dianggap perlu,
sehingga akan bertanggung jawab terhadap keberhasilan rencana tersebut.
Untuk memformat program kerja
tersebut, langkah-langkah yang dilakukan :
a) Menginventarisir kegiatan sekolah pada tahun ajaran mendatang
a) Menginventarisir kegiatan sekolah pada tahun ajaran mendatang
b) Menyusun list kegiatan menurut
sekolah prioritas
c) Menentukan sasaran atau volume
d) Menentukan unit cost dengan
membandingkan unit cost atau penjajakan ke jalan
e) Menghimpun data pendukung :
e) Menghimpun data pendukung :
• Data sekolah ( murid, guru,
pegawai, pesuruh, jam mengajar, praktik laboratorium)
• Data fisik ( gedung, ruang kepsek, ruang guru, ruang laboratorium, WC, dan lain-lain)
f) Membuat kertas kerja dan laporan
• Data fisik ( gedung, ruang kepsek, ruang guru, ruang laboratorium, WC, dan lain-lain)
f) Membuat kertas kerja dan laporan
g) Menentukan sumber dana dan
pembenaan anggaran
h) Menuangkan dalam format baku
untuk usulan RENOP
i) Proses usulan atau pengiriman
Sementara
itu, menurut Consortium on Renewing Education[7] Sekolah (lembaga
pendidikan) mempunyai lima bentuk modal yang perlu dikelola untuk
keberhasilannya yaitu:
1.
Integrative capital (modal integrative)
2. Human
capital (modal manusia)
3. Financial
capital (modal keuangan)
4. Social
capital (modal social)
5. Political
capital (modal politik)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar